article-thumbnail

Proses Pendirian PT di tahun 2022!

1. Pemesanan nama PT

Dalam tahap ini, Anda dapat menyiapkan nama perusahaan yang hendak didaftarkan dan melakukan pengecekan ketersediaan nama PT di  http://ahu.go.id/ untuk mengetahui apakah nama tersebut bisa digunakan atau sudah digunakan.

Perhatikan ketentuan penggunaan nama PT, sebagai berikut; menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia (Jika PT dengan modal dan pendiri adalah WNI), nama PT terdiri dari 3 suku kata, tidak melanggar ketentuan norma yang berlaku, dan nama tersedia.

2. Pembuatan draft akta oleh notaris

Data yang dimuat dalam draft akta ialah identitas perusahaan secara jelas, diantaranya adalah:

– Nama PT

– Tempat dan alamat kedudukan perusahaan

– Struktur kepengurusan perusahaan

– Modal dasar dan modal setor serta kepemilikan presentase saham dan pemegang saham

– Maksud dan tujuan perusahaan (kegiatan usaha), menggunakan kode KBLI 2020 (bidang usaha yang diinput harus sesuai KBLI 5 digit).

3. Penandatanganan finalisasi akta di hadapan notaris 

Setelah draft akta sudah sesuai sesuai, para pihak yang namanya dicantumkan sebagai pendiri dan pemilik saham yang tertera di akta PT diwajibkan datang untuk menghadiri menandatangani PT. Bila ada pemegang saham yang tidak dapat hadir maka harus dinyatakan secara tertulis melalui surat kuasa kepada salah satu pihak yang ada dalam PT atau pihak lain.

4. Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum

Melakukan pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum dan juga melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

5. Pendaftaran NIB

Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (One Single Submission) yang berfungsi sebagai nomor pengenal untuk menggantikan yang sebelumnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Perizinan Lainnya;

Produk perizinan diterbitkan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dari setiap KBLI:

– Rendah: NIB

– Menengah rendah: Sertifikat Standar

– Menengah Tinggi: Sertifikat Standar (perlu verifikasi dari Kementrian/ Lembaga Terkait)

– Tinggi: Izin